Kebiasaan-Kebiasaan yang Wajib Dijauhi Dalam Perkawinan

Written by Abu Muslim on 21.23

Ana akan menyebutkan sebagian yang harus dijauhi secara mutlak, karena syariat melarangnya. Karena kebiasaan-kebiasaan ini sering dilakukan ketika dilangsungkannya pernikahan. Tulisan ini saya ringkas dari kitab Isyratun Nisaa' minal Alif ilal yaa' Judul dalam bahasa Indonesia "Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z" oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq.

Mencabut Alis/span>Syaikh al-albani mengatakan :"Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa mencabut alisnya, sehinggah meenjadi seperti busur atau bulan sabit yang mereka lakukan untuk mempercantik diri menurut dugaan mereka, maka hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan pelakunya dilaknat; Berdasarkan sabda beliau Shalallahu Alaihi Wassalam:

"Allah melaknat orang yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan minta dicukur, dan wanita yang direnggangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah."(HR. Bukhari, Muslim, An Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, ad Darimi)

Hal ini diharamkan, walaupun dilakukan untuk suami, karena terdapat larangan yang tegas.



Mentato, Merenggangkan (Mengikir) Gigi Dan Menyambung Rambut

Dalam kitab ash Shahiihain dan selainnya, dari Ibnu Mas'ud Radhiallahu Anhu, ia mengatakan:"Allah melaknat orang yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan minta dicukur, dan wanita yang direnggangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah."

Hal itu sampai keepada seorang wanita dari Bani Asad yang (biasa) dipanggil Ummu Ya'qub, maka ia datang seraya mengatakan:"Telah sampai kepadaku dari mu, bahwa engkau melaknat demikian dan demikian." Ia (Ibnu Mas'ud) menjawab:"Mengapa aku tidak (boleh) melaknat orang yang dilaknat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan orang yang dilaknat Kitabullah?" Ia mengatakan:"Aku telah membaca al Qur'an dan aku tidak mendapati yang engkau katakan." Dia menjawab:"Jika engkau telah membacanya, maka engkau telah mendapatinya. Bukankah engkau membaca:

"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..."(QS. Al Hasyr:7)

Ia menjawab:"Tentu." Dia mengatakan:"Sesungguhnya beliau telah melarangnya." Ia mengatakan:"Aku melihat keluargamu melakukannya." Dia mengatakan:"Pergilah, lalu lihatlah!" Kemudian ia pergi untuk melihatnya, tetapi ia tidak mendapaati sesuatupun dari apa yang ditujunya. Dia meengatakan:"Seandainya ia demikian, niscaya aku tidak menggaulinya."

Dalam kitab ash Shahihain dari Aisyah, bahwa seorang gadis dari Anshar teelah menikah. Kemudian ia sakit sehingga rambutnya rontok, lalu ia ingin menyambung rambutnya, lantas mereka bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, maka beliau bersabda:

"Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta untuk disambung rambutnya." (HR. Bukhari, Muslim, an Nasa'i, Ahmad)

Adapun keberadaan tato itu najis, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama karena darah tercampur didalamnya. Oleh karena itu, harus dihilangkan walaupun dengan melukainya, jika hal itu memungkinkan.

Syaikh al Fauzan mengatakan:"Diantara menyambung rambut yang diharamkan adalah memakai wig yang dikenal zaman ini, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:

"Tidaklah seorang meletakan rambut dari rambut selainnya dan memakainya itu suatu penipuan."

Wig adalah rambut buatan yang meenyerupai rambut kepala dan memakainya adalah sebuah penipuan."

Dan berdasarkan hadist Ummul Mukminin, Aisyah tentang seorang gadis yang rambutnya rontok dan Rasulullah melarangnya menyambung rambutnya dengan selainnya. (HR. Bukhari)

Dari Humaid bin Abdirrahman, bahwasannya ia mendengar Mu'awiyyah pada musim haji berada di atas mimbar seraya mengambil sejumlah rambut yang berada di tangan Horasi (hamba sahaya amir) lalu mengatakan, "wahai penduduk Mdinah, dimanakah ulama-ulama kalian? Aku mendengar nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melarang perbuatan semacam ini. Beliau bersabda:

"Binasanya Bani Israil adalah ketika wanita-waniat mereka menggunakan ini." (HR. Al Bukhari, Muslim, at Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Malik)

Lalu bagaimana bila dilakukan demi suami? Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa menggunakannya tetap dilarang karena keharamannya tersebut.

Sebagian Ulama menyebutkan bolehnya memakai wig pada saat rambut wanita tidak tumbuh, yakni botak, maka tidak mengapa memakai wig dalam keadaan demikian.



Mencat Dan Memanjangkan Kuku

Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

"Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuk, dan mencabut bulu ketiak."

Anas berkata:"Rasulullah menentukan waktu bagi kami untuk memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong rambut kemaluan, yaitu tidak dibiarkan lebih daari 40 malam." (HR. Muslim, at Tirmidzi, an Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad."

Syaikh Al Albani Rahimahullah berkata,"Inilah kebiasaan buruk yang ditularkan dari wanita-wanita bangsa eropa kepada kebanyakan wanita muslimah, yaitu mencat kuku mereka dengan warna merah dan memanjangkan sebagiannya. Dan sebagian pemuda pun melakukannya."

Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah berkata:"Tidak boleh memanjangkan kuku; karena memanjangkan kuku menyerupai binatang dan sebagian kaum kafir. mencat kuku sebaiknya tidak dilakukan dan wajib menghilangkannya ketika berwudhu, karena menghalangi sampainya air ke kuku."



Melaksanakan Pesta Di Hotel-Hotel Dan Di Klub-Klub

Dewan Ulama Besar telah menerbitakan surat keputusan yang berisikan nasihat agar pesta perkawinan dilarang diselenggarakan di hotel-hotel, dan hendaklah orang-orang menyelenggarakan pesta perkawinan dirumah-rumah mereka serta tidak memaksakan diri menyelenggarakannya di hotel. karena pesta semacam ini menyebabkan banyak keburukan. Hal ini bertujuan sebagai bentuk belas kasih kepada manusia dan berkeinginan untuk berlaku sederhana, tidak boros dan tidak mubadzir. Sehingga orang-orang yang hidup sederhana dapat melangsungkan pernikahan dan tidak memaksakan diri... (Fatawa al Mar'ah hal.105)

Diantara perkara munkar yang terjadi di hotel-hotel dan klub-klub di berbagai negeri umat muslim ialah bercampur baurnya antara kaum pria dan wanita. nabi shalallahu Alaihi wassalam telah melarang kaum kerabat suami melihat isterinya, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan oleh al Bukahri dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:

"Janganlah kalian masuk ketempat wanita."

Seorang Anshar bertanya:"Bagaimana pendapatmu tentang al Hamwu (ipar)?" Beliau bersabda:"Al Hamwu adalah kematian." (HR. Bukhari, Muslim, at Tirmidzi, Ahmad, ad Darimi)

Jika syari'at telah melarang kerabat suami menjenguk isterinya, maka bagaimana halnya selain kerabat suami?

Bersamaan dengan berbaurnya pria dan wanita ini, disana pun wanita pasti bersolek dan berdandan, yang mana kita telah dilarang darinya.

Juga berdandannya wanita dalam pesta dengan dandanan yang tidak ditujukan untuk suami mereka, maka semua itu menyebabkan kaum pria memandang kaum wanita dan wanita memandang pria. Dan berhati-hatilah terhadap apa yang terjadi sesudah itu. Bahkan disamping berhias, kaum wanita pun memakai parffum yang dapat menggoda kaum pria, dengan melupakan sabda nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:

"Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melintasi kaum pria agar mereka mencium aromanya, maka dia adalah pezina." (HR. Tirmidzi, an nasa'i, Abu dawud, Ahmad, ad Darimi)

Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda,

"Sesungguhnya jika wanita keluar rumah, maka syaitan mengawasinya." (HR. Tirmidzi)

Benar, orang-orang yang membiarkan isteri-isteri mereka demikian adalah seperti orang-orang yang disifatkan oleh nabi Shalallahu Alaihi Wassalam sebagai orang yang tidak mempunyai rasa cemburu, dan beliau mengabarkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang tidak akan masuk surga. Dayyuts adalah laki-laki yang tidak mempunyai kecemburuan terhadap keluarganya dan menyetujui kenistaan yang ada (terjadi) pada keluarganya.

Setelah meengetahui pengharaman, ancaman dan celaan terhadap tabarruj (bersolek diluar rumah) dan berbaur antara pria dan wanita ini, apakah kita akan membiarkan pesta-pesta kita seperti apa adanya ataukah kita mendengar perintah-perintah Rabb kita dan memisahkan antara pria dan wanita di amna salah seorang dari mereka tidak melihat lawan jenisnya? Orang-orang yang berpesta seharusnya mengetahui bahwa:

"Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala yang diperoleh orang yang mengikutinya dan hal itu tidak mengurangi pahala mereeka sedikitpun. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa, sebagaimana dosa-dosa yang diperoleh orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun." (HR. Muslim, At Tirmidzi, Abu Dawud, ad Darimi)

Apakah kita yang sedang mengadakan pesta sudi menyerukan kebajikan sehingga menjadi timbangan kebaikan kita, ataukah malah mengajak kepada kesesatan dan kemaksiatan yang akan menjadi timbangan keburukan kita pada hari kiamat kelak?

Nyanyian - Nyanyian Yang Diharamkan Serta Diiringi Dengan Alat-Alat Musik dan Biduan

Dalil-dalil atas haramnya nyanyian dan alat musik sangatlah banyak, terutama yang disertai dengan lirik cinta serta mengajak kepada kehinaan dan kerusakan.

Diantara dalil-dalil haramnya nyanyian dan alat musik ialah,

Allah berfirman:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak berguna..." (QS. Luqman:6)

Para ulama menfsirkan dengan nyanyian. Abdullah bin Mas'ud bersumpah bahwa (maksud) lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian.

Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

"Akan muncul dari umatku beeberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar (arak) dan alat-alat musik. Kemudian beberapa kaum akan benar-benar turun ke sisi gunung, ternak mereka berangkat bersama mereka. lalu seseorang (yang fakir) datang kepada mereka untuk suatu keperluan, maka mereka mengatakan, 'Kembalilah kepada kami besok.' Kemudian Allah menidurkan mereka pada malam harinya dan meruntuhkan gunung, lalu merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat." (HR. Bukhari)

Sebagian pernyataan Sahabat, Tabi'in dan selainnya tentang haramnya nyanyian dan alat musik:

Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu Anhu berkata: "Nyanyian dan alat musik adalah seruling syaitan."

Imam malik bin Anas Rahimahullah berkata: "Nyanyian hanya dilakukan kaum fasik di kalangan kami."

Para ulama madzhab asy Syafi'i menyerupakan nyanyian dengan kebatilan dan tipu daya.

Imam Ahmad Rahimahullah berkata:"Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati. Oleh karenanya, aku tidak menyukainya."

Para sahabat Imam Abu Hanifah Rahimahullah berpendapat, mendengarkan nyanyian adalah kefasikan.

Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah berkata:"Nyanyian itu permulaan dari syaitan dan akibatnya dimurkai oleh Rabb Yang Maha Pemurah."

Imam al Qurthubi Rahimahullah berkata: "Nyanyian itu dilarang berdasarkan al Qur'an dan as Sunnah."

Imam Ibnush Shalah berkata: "Secara ijma', nyanyian dengan mengguanakn alat musik adalah dilarang."

Apa setelah mengetahui dalil-dalil keharamannya kita masih mengikuti kebanyakan orang? Ingat firman Allah berikut ini,

"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Nya..." (QS. Al An'am)

Kebanyakan orang dimuka bumi senang mendengarkan musik dan sedikit sekali kaum mukmin yang tidak melakukannya karena mentaati Allah. Lalu golongan manakah yang akan engkau ikuti?


Memotret (Fotografi)

Diantara perkara yang tersebar dalam pesta-pesta kaum muslimin ialah pemotretan, kalangan orang-oraang yang tidak memiliki ilmu dan juga orang-orang yang mengikuti syahwat mereka telah berbicara tanpa ilmu. Hingga akhirnya mereka sesat dan menyesatkan.

Al Bukhari meriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda,

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan di adzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka :'Hidupkan apa yang kalian ciptakan.'" (HR. Bukhari)

Al Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu Anhu, ia mengatakan "Aku mendengar Rasulullah bersabda:'Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat ialah para pelukis (yang melukis mahluk bernyawa)" (HR. Bukhari, Muslim)

Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah ditanya tentang hukum memotret, maka beliau berdalil dengan hadits-hadist terdahulu. kemudian menyatakan:"Diharamkan gambar fotografi dan selainnya. Ia hanya dibolehkan dalam suatu keadaan, yaitu keadaan darurat seperti untuk pembuatan paspor, KTP dan selainnya dari hal-hal yang menjadi keharusan dalam kehidupan ini berupa peraturan-peraturan pada sebagian negara."


Cincin Tunangan

Alhamdulillah, sudah pernah saya bahas di sini



Tidak Boleh Menyandingkan Pengantin Pria Bersama Pengantin Wanita

Syaikh Ibnu Jibrin ditanya: "Apakah boleh menyandingkan pengantin pria dan wanita ditengah-tengah para tamu wanita dalam pesta?"

Jawaban: Perbuatan ini tidak dibolehkan. Sebab ini adalah bukti atas tercabutnya rasa malu dan taqlid (mengekor) kepada kaum yang suka berbuat keburukan. Bahkan perkaranya jelas. Sebab, pengantin wanita merasa malu menampakan diri dihadapan manusia, lalu bagaimana halnya bersanding di hadapan orang-orang yang sengaja menyaksikan? (Fataawaa Islamiyyah III/188)

Syaikh Ibnu Baaz berkata: "Diantara perkara munkar yang diadakan manusia pada zaman ini ialah meletakan pelaminan untuk pengantin wanita ditengah-tengah kaum wanita dan menyandingkannya suaminya didekatnya, dengan dihadiri kaum wanita yang berdandan bersolek. Mungkin juga ikut hadir, bersama pengantin pria, kaum pria dari kalangan kerabatnya atau kerabat pengantin wanita. Orang yang memiliki fitrah yang lurus dan memili ghirah (kecemburuan) beragama, akan meengetahui apa yang terkaanddung dalam perbuatan ini, berupa keeburukan yang besar, dan memungkinkan kaum pria asing menyaksikan kaum wanita yang menggoda lagi bersolek, serta akibat buruk yang akan dihasilkannya. Oleh karena itu wajib mencegah hal itu dan menghapuskannya, untuk mencegah sebab-sebab fitnahg yang melindungi komunitas wanita dari perkara yang menyelisihi syari'at yang suci..."

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata disalah satu khutbahnya membicarakan tentang teema yang sedang kita bahas disini: "Diantara perkara munkar, bahwa rasa malu sebagian manusia telah tercabut dari mereka. Seorang suami datang di tengah-teengah kaum wanita dan naik pelaminan bersama istrinya di hadapan kaum wanita, yaitu pada awal perjumpaannya dengan isterinya untuk bersanding dengannya, menjabat tangannya, mungkin menciumnya, dan mungkin memberikan hadiah kepadanya beserta permen (coklat) dan selainnya yang dapat menggerakan syahwat bagi orang yang menyaksikannya dan mengakibatkan fitnah." (Min munkaril Afraah hal.7-10)


Larangan Saweran

Al Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin yazid Al Anshari, ia mengatakan : "Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melarang nahbah dan mustlah."

Nahbah adalah apa yang ditebarkan pada saat pesta perkawinan berupa harta, permen, makanan atau coklat.

Mutslah adalah tamtsil (melukai atau merusak anggota tubuh). Diantara mutslah ialah seseorang bernadzar untuk melukai hidungnya, sebagaimana disebutkan dalam hadist Imran bin Husain dalam riwayat Ahmad.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: "Karena dalam kebiasaan ini (yakni saweran) berisi perebutan, berdesak-desakan, dan perkelahian. Barangkali mungkin diambil oleh orang yang tidak disukai oleh pemilik barang yang ditaburkan tersebut, karena kerakusan dan ketamakannya serta kekerdilan jiwanya. Sementara orang yang disukai pemilik harta yang ditaburkan tersebut terhalang, karena beradab baik serta menjaga diri da kehormatannya. Demikianlah pada umumnya. Sebab orang-orang yang beradab baik akan memelihara dirinya dari berdesak-desakan dengan manusi rendahan untuk suatu makanan atau selainnya. Juga karena ini adalah kehinaan, sedang Allah menyukai perkara-perkara yang luhur daripada berdesak-desakan untuk perkara murahan. yang diperselisihkan hanyalah mengenai kemakruhan hal itu. Adapun kebolehannya maka tidak diperselisihkan di dalamnya, dan tidak pula dalam mengambilnya. Karena ini semacam membolehkan (orang lain) terhadap hartanya, sehingga ini serupa dengan semua hal yang di bolehkan."(Al Mughni bisy Syarhil Kabiir VIII/118)

Asy Syaukani Rahimahullah berkata:"Hadist-hadist tentang larangan adalah shahih dan menunjukan haramnya segala perebutannya." (Nailul Authar VI/185)

Al Hafizh berkata dalam al fath:"Malik dan segolongan ulama memakhruhkan perebutan dalam saweran." (Fathul baari V/20).



Tidak Boleh Mengatakan "Bir Rafaa' Wal Baniin (Semoga Rukun dan Banyak Anak)"

Tidak boleh meengatakan "Bir Raa' wal baniin", sebagaimana yang dilakukan orang-orang yang tidak mengetahui. Sebab, itu termasuk perbuatan jahiliyyah.

Al hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:"Kalimat ini biasa diucapkan oleh kaum Jahiliyyah sehingga ucapan ini dilarang, sebagaimana diriwayatkan oleh Baqi bin Makhlad dari jalan Ghalib dari al Hasan, dari seseorang dari Bani Tamim. Ia menuturkan: Semasa Jahiliyyah, kami biasa mengucapkan:"Bir Rafaa' Wal banin". ketika islam datang, Nabi kami mengajarkan kami. beliau bersabda:

Ucapkanlah: "Barokallahu lakum. Wabaroka fiykum. Wabaroka alaykum"
'Semoga Allah memberkahi kalian, meemberkahi pada kalian dan memberkahi atas kalian.'

An Nasa'i dan ath Thabrani meriwayatkan dari jalan lain, rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam mengajarkan ucapan,

"Allahumma baariklahum wabaarik alaikum"

"Ya Allah, berkahilah mereka dan berkahilah atas mereka." (Para perawinya tsiqat)



Mencukur Jenggot

Menjadi suatu kebiasaan bagi sebagian laki-laki mencukur jenggotnya ketika akan bepergian atau bila mempunyai suatu keperluan, termasuk ketika melakukan pernikahan. Padahal perkara ini termasuk yang fitrah. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah: Rasulullah bersabda:

"Ada sepulu hal yang termasuk ffitrah; Mencukur kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), memotong kuku, mencuci ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan istinja'."

Oleh karenanya mencukur jenggot dinilai sebagai pelanggaran dalam syariat karena alasan-alasan berikut:

Merubah ciptaan Allah :"...Dan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah)..." (QS. An Nisaa':119)

Mencukur jenggot berarti membenci Sunnah nabi Shalallahu Alaihi Wassalam dan Sunnag Khulafaur Rasyidin serta menyerupai orang-orang kafir.

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Nya takut akan ditimpa cobaan atau di timpa adzab yang pedih." (QS. An Nur: 63)

Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia bukan golonganku." (HR. Bukhari, Muslim, An Nasa'i, Ahmad)


Qaza'

Yaitu mencukur sebagian rambut dan menyisakan sebagian lainnya. Inilah yang menggejala dan tersebar pada zaman sekarang di antara para pemuda dan orang-orang yang akan menikah, dengan slogan "mode". yaitu mode dalam dunia pria modern dan maju bahwa seorang pria mencukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian lainnya. Semua itu hanyalah mengikuti tradisi Barat. Sungguh telah benar rasul al Amin Shalallahu alaihi wassalam ketika bersabda:

"Kalian akan mengikuti umat-umat sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga walaupun seandainya mereka masuk kelubang biawak, maka kalian pun akan mengikuti mereka."

Dari Ibnu Umar Radhiallahu Anhu, ia menuturkan:"Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam melarang qaza' "(HR. Bukhari, Muslim, an nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad)

Dari Ibnu Umar ia menuturkan:"Rasulullah melihat anak kecil yang sebagian rambutnya dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan, maka beliau melarang hal itu seraya bersabda:

"Cukurlah rambutnya seluruhnya atau biarkanlah seluruhnya." (HR. Abu Dawud, an Nasa'i)


Kebiasaan Buruk Ketika Merobek Keperawanan

Diantara kebiasaan yang telah merata dan memenuhi lembah dan daratan, serta tersebar di banyak desa dan kota ialah menghilangkan kegadisan dengan jari, dengan cara yang membuat badan merinding karena ketakutan dan membuat perasaan berguncang karena ngeri., sebab perbuatan tersebut sangat membahayakan. Ini adalah kejahtan terhadap kehormatan dan memamerkan rahasia. Jauh lebih buruk lagi bila yang melakukan bukan suaminya, tetapi wanita-wanita bodoh yang didatangkan untuk tujuan ini. Sangat berbahaya bila suaminya yang terperdaya lagi bodoh ini melakukan tindakan ini. lalu ia memasukan jarinya untuk merobek selaput dara keperawanan yang tipis itu. Tindakan ini meninggalkan dampak yang mendalam dalam diri pengantin wanitanya yang memprihatinkan ini. Ia dirundung kecemasan dan ketakutan karena musibah yang keras dan kejahatan yang mengerikan ini. Mereka melakukan kejahatan ini bukan untuk menghilangkan keperawanan yang sebenarnya tidak sulit, tetapi dengan aktifitas ini mereka bertujuan mendapatkan darah keperawanan, yang mana perbuatan tersebut telah dijadikan indah oleh iblis dan sekutu-sekutunya dari syetan jenis manusia, lalu mereka menunjukan apa yang dianggap sebagai kemulian itu kepada musuh-musuh mereka dan siapa saja yang mencari-cari kesempatan untuk menjatuhkan mereka. Mereka lupa dengan hadist:

"Mengapa tidak menikahi gadis saja agar ia dapat bermain-main denganmu dan engkau pun dapat bermain-main dengannya."



Meninggalkan Sholat berjama'ah

Orang yang menikah dengan gadis atau janda tidak boleh meninggalkan sholat berjamaah.

Al Lajnah ad Daaimah ditanya tentang hal itu: Pengantin pria tinggal bersama isterinya; sepekan bersama gadis dan tiga hari bersama janda, tanpa keluar untuk sholat jama'ah. Apakah ini disebutkan dalam sunnah sehingga ia tidak keluar untuk sholat?

Jawaban: Jika seseorang menikah dengan gadis, maka ia tinggal bersamanya selama sepekan kemudia menggilir (isteri-isterinya yang lain). Dan jika janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari. Jika ia ingin bersamanya selama sepekan, silahkan melakukannya lalu menggilir mereka untu waktu-waktu yang tersisa. Dasar mengeni hal itu adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Qilabah dari Anas:"Adalah Sunnah jika seseorang menikahi gadis, maka ia tinggal bersamanya selama sepekan lalu menggilir yang lainnya dan jika menikahi janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari kemudian menggilir yang lain." Abu Qilabah berkata:"Seandainya aku mau, niscaya aku mengatakan :"Sesungguhnya Anas meriwayatkan secara marfu' dari nabi Shalallahu Alaihi Wassalam." (HR. Bukhari, Muslim, at tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad).

Orang yang menikah, baik dengan gadis atau janda, tidak boleeh meninggalkan sholat berjamaah dimasjid, dengan alasan menikah; karena tidak ada dalil atas hal itu. Dari kedua hadist tersebut tidak ada sesuatu yang menunjukan hal itu. (Fataawaa Islamiyyah III/254).



Diharamkan Menyebarkan Rahasia Bersenggama

Allah berfirman:

"Maka wanita yang ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (QS. An Nisaa':34)

Sudah menjadi pemandangan umum di tengah kaum muslimin pada saat ini, sebagaimana pada masa jahiliyyah, kaum pria dan wanita membicarakan rahasia seks mereka kepada kawan-kawan atau kerabat mereka. Semestinya mereka menyadari bahwa perbuatan ini diharamkan.

Ahmad meriwayatkan dari Asma' binti yazid, bahwa dia berada di sisi rasulullah sedangkan kaum pria dan wanita sedang duduk, lalu beliau bersabda :

"Mungkin seorang pria mengatakan apa yang diperbuatnya terhadap isterinya dan mungkin seorang wanita menceritakan apa yang diperbuatnya bersama suaminya."

Merekapun diam. Lalu aku mengatakan."Ya, demi Allah, wahai Rasulullah, kaum wanita melakukannya dan kaum priapun melakukannya." beliau bersabda:

"Janganlah kalian melakukannya. perbuatan itu adalah seperti syaitan laki-laki yang bertemu dengan syaitan perempuan di satu sisi jalan lalu menyetubuhinya, sedangkan orang-orang melihatnya." (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad)

Muslim meriwayatkan dalam shahihnya, dari hadist Abu Sa'id al Khudri, ia mengatakan :"Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

"Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita bersenggama dengan suaminya kemudian menyebarkan rahasia isterinya." (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad)




Hak-Hak Istri Terpelihara Dalam Naungan Rumah Tangga Islam

Written by Abu Muslim on 17.08

Ustadz Abu Minhal


Syari'at Islam telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak wanita dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak-hak istri, menepis tindak aniaya yang mungkin menimpanya, atau kemungkinan terjadi lantaran adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang berkaitan dengan wanita, baik suami, walinya maupun lainnya. Adapun pada pembahasan ini, secara khusus difokuskan pada hubungan antara istri dengan suaminya saja.

Sangat banyak hak yang dimiliki seorang wanita sebagai istri. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam dalam hadist berikut:

"Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara yang baik." (HR. Abu Dawud)

Demikian itulah keistimewaan yang sangat penting bagi wanita muslimah yang berstatus sebagai istri. Yakni kepastian adanya jaminan pemeliharaan yang utuh terhadap hak-haknya dalam rumah tangga, dan sama sekali tidak ada padanannya dengan undang-undang produk manusia.

Dalam Islam, terdapat beberapa aspek yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab suami atas pasangan hidupnya. Tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh islam (hak-hak istrinya) dan dijelaskan dalam nash-nash yang sharih (tegas dan jelas, tidak mengandung multi fungsi).

Dari sisi aqidah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Mengetahui isi hati manusia dalam kesendiriannya maupun saat bersama dengan orang lain. Dia akan membalasnya dengan baik jika memenuhinya, sebagaimana akan menghukumnya atas keengganannya dalam menjalankan kewajiban itu. Selain itu hak-hak sesama tersebut bagaikan hutang yang mesti dilunasi. Seorang yang gugur di medan perang (mati syahid) akan menghadapi persoalan karena hutang, apalagi selamanya.

Adapun hukum-hukum produk manusia yang membicarakan hak-hak istri, tidak mempunyai kekuatan pendorong sebagaimana tertera diatas. Karena, akan dapat disaksikan, lelaki mudah berkelit dari kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan bagi istrinya sendiri. Gejala ini muncul tatkala terjadi pertikaian dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, karena tidak ada rasa takut kepada Allah Ta'ala dan tipisnya keimanan terhadap hari akhir.

Berikut ini, beberapa kutipan ayat dan hadist yang memuat keterangan tentang kewajiban suami terhadap istrinya, ancaman bagi pihak yang tidak memperhatikannya, saat mereka mengarungi biduk rumah tangga.

Pertama
Diantara dalil tentang kewajiban menyelesaikan hak-hak orang lain secara umum, dan menyelesaikan hak-hak istri secara khusus.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

"Sesungguhnya Allah menyururh kamu menyampaikan amanat kepada berhak menerimanya..."(QS. an-Nisa :58)

Kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang hak-hak istri berbentuk kalmat perintah. Ini menunjukan betapa kuatnya penekanan untuk masalah ini.

Allah berfirman:

"Berikanlah mas kawin (mahar) keada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..."(QS. an-Nisa:44)

"...Dan bergaulah demga mereka secara patut..." (QS. an-Nisa:19)

"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu..."(QS. ath-Thalaq: 6)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Bertakwalah kalian kepada Allah tentang kaum wanita. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka denagn amanat Allah. Dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah." (HR, Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wssalam bersabda:

"Berpesanlah untuk wanita dengan baik." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua
Diantara dalil larangan menelantarkan hak-hak istri dan melakukan tindakan aniaya kepadanya.

Beberapa ayat menerangkan larangan menzhalimi istri dan mengabaikan hak-haknya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"...dan jangan \lah kamu menusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya..."(QS. an-Nisa:19)

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepadanya seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata." (QS. an-Nisa :20)

"...maka janganlah kamu (para wali) mengahlangi mereka kawin lagi dengan bakal calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf..." (QS al Baqoroh :232)

Ketiga
Nash-nash yang menerangkan hukuman dan siksa bagi orang yanmg melanggar ketentuan-ketentuan Allah dalam masalah ini dengan cara menindas wanita, tidak memenuhi atau mengurangi hak-hak wanita.

"....Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Alalh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. al-Baqoroh: 229)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalau mereka meendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memeberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai mainan..." (QS. al Baqoroh :231)

Nash-nash diatas memuat takhwif (ancaman menakutkan ) dan pesan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, Allah berfirman:

"...itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang berimandiantara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al baqoroh:232)

Sementara itu, ancaman juga muncul dari lisan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang mulia atas suami yang berbuat tidak adil dan meremehkan hak seseorang istri. Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam bersabda: 'Barang siapa mempunyai dua istri, dan lebih condong pada salah satu istrinya, ia akan datang pada hari Kiamat dengan menyeret salah satu dagunya atau datang dengan jalan miring." (HR. Ahmad, at Tirmidzi, an Nasai. Lihat shahih at Targhib (2/199).).

Demikian sedikit paparan beberapa dalil yang menegaskan tentang pemeliharaan hak-hak istri dalam rumah tangga. Keretakan rumah tangga hanya muncul ketika ada salah satu pihak (atau kedua belah pihak, suami istri ) tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia emaban dan lebih condong hanya untuk hak-hak nya semata.

Wallahu a'lam.


(Diadaptasi dari Dhamanatu Huqiqi al Mar'ati az zaujiyyah, karya Dr. Muhammad Ya'qub Muhammaad ad Dahlawi, penerbit Jami'ah Islamiyyah Madinah cetakan I tahun 1424 H)


Disalin langsung dengan tanpa tulisan arab dari Majalah Assunah edisi 11 tahun XI 1429H/2008


Rumah Tangga Yang Bagaimana?

Written by Abu Muslim on 19.49

Membangun rumah tangga yang ideal adalah dambaan setiap muslim yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga. Dan ketika pernikahan itu tiba, semua doa tercurah dari para yang hadir, doa agar kelak dapat meraih rumahtangga yang sakinah, mawaddah warohmah dan sebagainya...Timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya rumah tangga yang diliputi sakinah(ketentraman jiwa), mawaddah(rasa cinta), warohmah(kasih sayang) itu ?

Membangun sebuah keluarga ibarat membangun sebuah negara. Sedangkan Rumah Tangga yang diliputi sakinah, mawaddah warohamah sendiri merupakan gambaran ideal sebuah rumahtangga menurut islam. Hal ini seperti yang Allah firmankan :

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Dalam meraih rumah tangga yang dicita-citakan itu bukanlah perkara mudah, ada hak dan kewajiban yang benar-benar harus dijalankan oleh kedua pasangan lalu harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing, setelah itu melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab. Selain itu juga harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, dan bergaul dengan cara yang baik. Yang paling utama adalah dalam menjalaninya haruslah dibarengi keikhlasan serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala.


Tanpa itu semua mustahil pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Oleh karena itulah kenapa setiap muslim dan muslimah benar-benar harus membekali diri mereka masing-masing dengan ilmu yang syar'i.

Tapi yang namanya manusia tetap saja tidak bisa dilepaskan dari yang namanya kelemahan dan kekurangan. Ujian dan cobaan pasti akan silih berganti mengiringi kehidupan manusia hingga tak heran bila diawal-awal pernikahan kehidupan pasangan yang tadinya adem ayem jauh dari percekcokan menjadi penuh kemelut.

Mungkin kita beranggapan bahwa yang namanya percekcokan dalam rumah tangga itu sudah biasa, tapi bagaimana bila kemudian meluas hingga menjadi sebuah perselisihan yang sangat membahayakan stabilitas rumah tangga itu sendiri? maka secepatnya harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan adalah :
  • Saling introspeksi, masing-masing harus sadar dengan kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan
  • Memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya.
Jika cara-cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya.

Jalan ini sesuai dengan apa yang Allah firmankan:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara [mereka]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu ermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisa :34-35)


Tapi kalau masih gagal dan tidak ada titik temu dalam menyelesaikan masalah ini maka ada jalan terakhir yang diberikan oleh islam yaitu "perceraian". Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syari’at Islam, dan ini merupakan hak suami. Hukum thalaq (cerai) dalam syari’at Islam.Namun yang harus diingat bahwa berdamai adalah lebih baik dari pada berpisah dan bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut. Perceraian adalah perbuatan yang dicintai syaitan.

Allah Ta’ala berfirman.
“Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah : 102]

Meskipun thalaq (cerai) itu dibolehkan dalam ajaran Islam, tetapi seorang suami tidak boleh begitu saja memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Bila dikhawatirkan terjadi perpecahan antara suami isteri, hakim atau pemimpin haruslah mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian diantara keduanya. Apabila keduanya damai, maka alhamdulillaah. Tapi kalau permasalahan terus berlanjut dan keduanya tidak mampu lagi mempertahankan batasan-batasan yang Allah sudah tentukan untuk keduanya. Yaitu bila isteri tak lagi mampu menunaikan hak suami yang disyari’atkan dan suami tidak mampu menunaikan hak isterinya, serta batas-batas Allah menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka ketika itu urusannya seperti yang Allah firmankan:

"Artinya : Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” [An-Nisaa' : 130]

Kemudian bagi isteri, bagaimana pun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada isteri meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si isteri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma Surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Siapa saja wanita yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma Surga.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tir-midzi, Ibnu Majah, ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ibnu Hibban, ath-Thabari, al-Hakim, al-Baihaqi, dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu.]

Nah, sudah seharusnya kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

"Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran : 19]


“...Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

Semoga apa yang kita cita-citakan mendapat keridhaan Allah Subhanahu Wa ta'ala.