Perdebatan Yang Boleh dan Yang Tidak Boleh

Written by Abu Muslim on 17.17

Al Ustadz Abu Karimah Askari bin jamal Al Bugisi


Terdapat nash-nash yang menjelaskan tentang tercelanya berdebat dalam agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. Karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu.” (Ghafir: 4)

Dan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka tidak ada dalam dada mereka melainkan hanyalah (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tiada akan mencapainya, maka mintalah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Ghafir: 56)

Telah diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang paling dibenci Allah adalah yang suka berdebat.” (Muttafaq Alaihi)

Juga dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah tersesat satu kaum setelah mendapatkan hidayah yang dahulu mereka di atasnya, melainkan mereka diberi sifat berdebat.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar.” (Az-Zukhruf: 58) [HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5633].

Abdurrahman bin Abiz Zinad berkata: “Kami mendapati orang-orang yang mulia dan ahli fiqih -dari orang-orang pilihan manusia- sangat mencela para ahli debat dan yang mendahulukan akalnya. Dan mereka melarang kami bertemu dan duduk bersama orang-orang itu. Mereka juga memperingatkan kami dengan keras dari mendekati mereka.” (lihat Al-Ibanah Al-Kubra 2/532, Mauqif Ahlis Sunnah, Asy-Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili 2/591)

Demikian pula Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengatakan: “Pokok-pokok ajaran As-Sunnah menurut kami adalah: berpegang teguh di atas metode para sahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan meninggalkan pertengkaran serta duduk bersama pengekor hawa nafsu, juga meninggalkan dialog dan berdebat serta bertengkar dalam agama ini.” (Syarh Al-Lalika`i, 1/156, Mauqif Ahlis Sunnah, Ar-Ruhaili 2/591).
Wahb bin Munabbih rahimahullahu berkata: “Tinggalkan perdebatan dari perkaramu. Karena sesungguhnya engkau tidak akan terlepas dari menghadapi salah satu dari dua orang: (1) orang yang lebih berilmu darimu, lalu bagaimana mungkin engkau berdebat dengan orang yang lebih berilmu darimu? (2) orang yang engkau lebih berilmu darinya, maka bagaimana mungkin engkau mendebat orang yang engkau lebih berilmu darinya, lalu dia tidak mengikutimu? Maka tinggalkanlah perdebatan tersebut!” (Lammud Durr, karangan Jamal Al-Haritsi hal. 158).

Namun di samping dalil-dalil yang melarang berdebat tersebut di atas, juga terdapat nash-nash lain yang menunjukkan kebolehannya. Di antara yang menunjukkan bolehnya berdebat adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125).

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan beberapa kisah debat antara Rasul-Nya dengan orang-orang kafir. Seperti kisah Ibrahim ‘alaihissalam yang mendebat kaumnya. Demikian pula debat Nabi Musa ‘alaihissalam dengan Fir’aun, dan berbagai kisah lainnya yang disebutkan dalam Al-Qur`an. Demikian pula dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan perdebatan antara Nabi Adam dan Musa ‘alaihissalam, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Ibnu Rajab rahimahullahu berkata: “Banyak dari kalangan imam salaf mengatakan: Debatlah kelompok Al-Qadariyyah dengan ilmu, jika mereka mengakui maka mereka membantah (pemikiran mereka sendiri). Dan jika mereka mengingkari, maka sungguh mereka telah kafir.”

Demikian pula banyak terjadi perdebatan di kalangan ulama salaf, seperti yang terjadi antara ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu dengan Ghailan Ad-Dimasyqi Al-Qadari, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mendebat kelompok Khawarij, Al-Auza’i rahimahullahu yang berdebat dengan seorang qadari (pengikut aliran Qadariyyah), Abdul ‘Aziz Al-Kinani rahimahullahu dengan Bisyr bin Ghiyats Al-Marisi Al-Mu’tazili, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dengan para tokoh ahli bid’ah, serta yang lainnya, yang menunjukkan diperbolehkannya melakukan dialog dan debat tersebut. (Mauqif Ahlis Sunnah, 2/597).

Apa yang telah kami sebutkan di atas menunjukkan bahwa dalam masalah berdebat, tidak dihukumi dengan sikap yang sama. Namun tergantung dari keadaan, tujuan, dan maksud dari perdebatan tersebut. An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Jika perdebatan tersebut dilakukan untuk menyatakan dan menegakkan al-haq, maka hal itu terpuji. Namun jika dengan tujuan menolak kebenaran atau berdebat tanpa ilmu, maka hal itu tercela. Dengan perincian inilah didudukkan nash-nash yang menyebutkan tentang boleh dan tercelanya berdebat.”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Pertengkaran dan perdebatan dalam perkara agama terbagi menjadi dua:

Pertama: dilakukan dengan tujuan menetapkan kebenaran dan membantah kebatilan. Ini merupakan perkara yang terpuji. Adakalanya hukumnya wajib atau sunnah, sesuai keadaannya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (An-Nahl: 125)

Kedua: dilakukan dengan tujuan bersikap berlebih-lebihan, untuk membela diri, atau membela kebatilan. Ini adalah perkara yang buruk lagi terlarang, berdasarkan firman-Nya : “Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir.” (Ghafir: 4). Dan firman-Nya : “Dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu Aku adzab mereka. Maka betapa (pedihnya) adzab-Ku.” (Ghafir: 5) [Mauqif Ahlis Sunnah, 2/600-601]

Ibnu Baththah rahimahullahu berkata:

“Jika ada seseorang bertanya: ‘Engkau telah memberi peringatan kepada kami dari melakukan pertengkaran, perdebatan, dan dialog (dengan ahlul bid’ah). Dan kami telah mengetahui bahwa inilah yang benar. Inilah jalan para ulama, jalan para sahabat, dan orang-orang yang berilmu dari kalangan kaum mukminin serta para ulama yang diberi penerangan jalan. Lalu, jika ada seseorang datang kepadaku bertanya tentang sesuatu berupa berbagai macam hawa nafsu yang nampak dan berbagai macam pendapat buruk yang menyebar, lalu dia berbicara dengan sesuatu darinya dan mengharapkan jawaban dariku; sedangkan aku termasuk orang yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan ilmu tentangnya serta pemahaman yang tajam dalam menyingkapnya. Apakah aku tinggalkan dia berbicara seenaknya dan tidak menjawabnya serta aku biarkan dia dengan bid’ahnya, dan saya tidak membantah pendapat jeleknya tersebut?’
Maka aku akan mengatakan kepadanya: Ketahuilah wahai saudaraku -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmatimu- bahwa orang yang seperti ini keadaannya (yang mau mendebatmu), yang engkau diuji dengannya, tidak lepas dari tiga keadaan.
Adakalanya dia orang yang engkau telah mengetahui metode dan pendapatnya yang baik, serta kecintaannya untuk mendapatkan keselamatan dan selalu berusaha berjalan di atas jalan istiqamah. Namun dia sempat mendengar perkataan mereka yang para setan telah bercokol dalam hati-hati mereka, sehingga dia berbicara dengan berbagai jenis kekufuran melalui lisan-lisan mereka. Dan dia tidak mengetahui jalan keluar dari apa yang telah menimpanya tersebut, sehingga dia bertanya dengan pertanyaan seseorang yang meminta bimbingan, untuk mendapat solusi dari problem yang dihadapinya dan obat dari gangguan yang dialaminya. Dan engkau memandang bahwa dia akan taat dan tidak menyelisihinya.
Orang yang seperti ini, yang wajib atasmu adalah mengarahkan dan membimbingnya dari berbagai jeratan setan. Dan hendaklah engkau membimbingnya kepada Al-Kitab dan As-Sunnah serta atsar-atsar yang shahih dari ulama umat ini dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Semua itu dilakukan dengan cara hikmah dan nasihat yang baik. Dan jauhilah sikap berlebih-lebihan terhadap apa yang engkau tidak ketahui, lalu hanya mengandalkan akal dan tenggelam dalam ilmu kalam. Karena sesungguhnya perbuatanmu tersebut adalah bid’ah. Jika engkau menghendaki sunnah, maka sesungguhnya keinginanmu mengikuti kebenaran namun dengan tidak mengikuti jalan kebenaran tersebut adalah batil. Dan engkau berbicara tentang As-Sunnah dengan cara bukan As-Sunnah adalah bid’ah. Jangan engkau mencari kesembuhan saudaramu dengan penyakit yang ada pada dirimu. Jangan engkau memperbaikinya dengan kerusakanmu, karena sesungguhnya orang yang menipu dirinya tidak bisa menasihati manusia. Dan siapa yang tidak ada kebaikan pada dirinya, maka tidak ada pula kebaikan untuk yang lainnya. Siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala beri taufiq, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meluruskan jalannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menolong dan membantunya.”

Abu Bakr Al-Ajurri rahimahullahu berkata:
“Jika seseorang berkata: ‘Jika seseorang yang telah diberi ilmu oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu ada seseorang datang kepadanya bertanya tentang masalah agama, lalu mendebatnya; apakah menurutmu dia perlu mengajaknya berdialog agar sampai kepadanya hujjah dan membantah pemikirannya?’
Maka katakan kepadanya: ‘Inilah yang kita dilarang dari melakukannya, dan inilah yang diperingatkan oleh para imam kaum muslimin yang terdahulu.’
Jika ada yang bertanya: ‘Lalu apa yang harus kami lakukan?’
Maka katakan kepadanya: ‘Jika orang yang menanyakan permasalahannya kepadamu adalah orang yang mengharapkan bimbingan kepada al-haq dan bukan perdebatan, maka bimbinglah dia dengan cara yang terbaik dengan penjelasan. Bimbinglah dia dengan ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah, perkataan para shahabat dan ucapan para imam kaum muslimin. Dan jika dia ingin mendebatmu, maka inilah yang dibenci oleh para ulama, dan berhati-hatilah engkau terhadap agamamu.’
Jika dia bertanya: ‘Apakah kita biarkan mereka berbicara dengan kebatilan dan kita mendiamkan mereka?’
Maka katakan kepadanya: ‘Diamnya engkau dari mereka dan engkau meninggalkan mereka dalam apa yang mereka bicarakan itu lebih besar pengaruhnya atas mereka daripada engkau berdebat dengannya. Itulah yang diucapkan oleh para ulama terdahulu dari ulama salafush shalih kaum muslimin.” (Lammud Durr, Jamal Al-Haritsi hal. 160-162).


http://www.asysyariah.or.id/



Hak-Hak Istri Terpelihara Dalam Naungan Rumah Tangga Islam

Written by Abu Muslim on 17.08

Ustadz Abu Minhal


Syari'at Islam telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak wanita dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak-hak istri, menepis tindak aniaya yang mungkin menimpanya, atau kemungkinan terjadi lantaran adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang berkaitan dengan wanita, baik suami, walinya maupun lainnya. Adapun pada pembahasan ini, secara khusus difokuskan pada hubungan antara istri dengan suaminya saja.

Sangat banyak hak yang dimiliki seorang wanita sebagai istri. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam dalam hadist berikut:

"Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara yang baik." (HR. Abu Dawud)

Demikian itulah keistimewaan yang sangat penting bagi wanita muslimah yang berstatus sebagai istri. Yakni kepastian adanya jaminan pemeliharaan yang utuh terhadap hak-haknya dalam rumah tangga, dan sama sekali tidak ada padanannya dengan undang-undang produk manusia.

Dalam Islam, terdapat beberapa aspek yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab suami atas pasangan hidupnya. Tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh islam (hak-hak istrinya) dan dijelaskan dalam nash-nash yang sharih (tegas dan jelas, tidak mengandung multi fungsi).

Dari sisi aqidah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Mengetahui isi hati manusia dalam kesendiriannya maupun saat bersama dengan orang lain. Dia akan membalasnya dengan baik jika memenuhinya, sebagaimana akan menghukumnya atas keengganannya dalam menjalankan kewajiban itu. Selain itu hak-hak sesama tersebut bagaikan hutang yang mesti dilunasi. Seorang yang gugur di medan perang (mati syahid) akan menghadapi persoalan karena hutang, apalagi selamanya.

Adapun hukum-hukum produk manusia yang membicarakan hak-hak istri, tidak mempunyai kekuatan pendorong sebagaimana tertera diatas. Karena, akan dapat disaksikan, lelaki mudah berkelit dari kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan bagi istrinya sendiri. Gejala ini muncul tatkala terjadi pertikaian dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, karena tidak ada rasa takut kepada Allah Ta'ala dan tipisnya keimanan terhadap hari akhir.

Berikut ini, beberapa kutipan ayat dan hadist yang memuat keterangan tentang kewajiban suami terhadap istrinya, ancaman bagi pihak yang tidak memperhatikannya, saat mereka mengarungi biduk rumah tangga.

Pertama
Diantara dalil tentang kewajiban menyelesaikan hak-hak orang lain secara umum, dan menyelesaikan hak-hak istri secara khusus.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

"Sesungguhnya Allah menyururh kamu menyampaikan amanat kepada berhak menerimanya..."(QS. an-Nisa :58)

Kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang hak-hak istri berbentuk kalmat perintah. Ini menunjukan betapa kuatnya penekanan untuk masalah ini.

Allah berfirman:

"Berikanlah mas kawin (mahar) keada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..."(QS. an-Nisa:44)

"...Dan bergaulah demga mereka secara patut..." (QS. an-Nisa:19)

"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu..."(QS. ath-Thalaq: 6)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Bertakwalah kalian kepada Allah tentang kaum wanita. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka denagn amanat Allah. Dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah." (HR, Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wssalam bersabda:

"Berpesanlah untuk wanita dengan baik." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua
Diantara dalil larangan menelantarkan hak-hak istri dan melakukan tindakan aniaya kepadanya.

Beberapa ayat menerangkan larangan menzhalimi istri dan mengabaikan hak-haknya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"...dan jangan \lah kamu menusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya..."(QS. an-Nisa:19)

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepadanya seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata." (QS. an-Nisa :20)

"...maka janganlah kamu (para wali) mengahlangi mereka kawin lagi dengan bakal calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf..." (QS al Baqoroh :232)

Ketiga
Nash-nash yang menerangkan hukuman dan siksa bagi orang yanmg melanggar ketentuan-ketentuan Allah dalam masalah ini dengan cara menindas wanita, tidak memenuhi atau mengurangi hak-hak wanita.

"....Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Alalh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. al-Baqoroh: 229)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalau mereka meendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memeberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai mainan..." (QS. al Baqoroh :231)

Nash-nash diatas memuat takhwif (ancaman menakutkan ) dan pesan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, Allah berfirman:

"...itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang berimandiantara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al baqoroh:232)

Sementara itu, ancaman juga muncul dari lisan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang mulia atas suami yang berbuat tidak adil dan meremehkan hak seseorang istri. Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam bersabda: 'Barang siapa mempunyai dua istri, dan lebih condong pada salah satu istrinya, ia akan datang pada hari Kiamat dengan menyeret salah satu dagunya atau datang dengan jalan miring." (HR. Ahmad, at Tirmidzi, an Nasai. Lihat shahih at Targhib (2/199).).

Demikian sedikit paparan beberapa dalil yang menegaskan tentang pemeliharaan hak-hak istri dalam rumah tangga. Keretakan rumah tangga hanya muncul ketika ada salah satu pihak (atau kedua belah pihak, suami istri ) tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia emaban dan lebih condong hanya untuk hak-hak nya semata.

Wallahu a'lam.


(Diadaptasi dari Dhamanatu Huqiqi al Mar'ati az zaujiyyah, karya Dr. Muhammad Ya'qub Muhammaad ad Dahlawi, penerbit Jami'ah Islamiyyah Madinah cetakan I tahun 1424 H)


Disalin langsung dengan tanpa tulisan arab dari Majalah Assunah edisi 11 tahun XI 1429H/2008


Tashfiyah dan Tarbiyah

Written by Abu Muslim on 22.58

Syaikh Salim bin 'Id al Hilali Hafizhahullah


Ditanyakan kepada Syaikh Salim bin 'Id al Hilali –hafizhahullah:
Bagaimana sikap kita dalam menghadapi syubhat yang dilontarkan kepada as-Salafiyyun, bahwa as-Salafiyun tidak peduli dengan masalah Iqamatud-Daulah atau al Khilafah al Islamiyah (mendirikan atau membangun Negara dan Kekuasaan Islam)?

Syaikh Salim bin 'Id al Hilali -hafizhahullah- menjawab:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu 'ala Rasulillah, wa 'ala alihi wa ash habihi wa man walah,
Sebagaimana yang tadi telah disebutkan oleh Syaikh Ali -hafizhahullah- bahwa syubhat-syubhat itu sangat banyak.1 Sehingga menjawabnya pun membutuhkan waktu yang panjang. Oleh karena itu beliau meringkasnya. Dan apa yang telah beliau sampaikan sebenarnya sudah cukup.
Namun, tatkala permasalahan yang ditanyakan berkaitan dengan masalah kenegaraan dan pemerintahan, maka permasalahan ini merupakan permasalahan paling besar, dan merupakan sebab terbesar yang telah membangkitkan dan mengobarkan para pemuda untuk sangat mudah melakukan takfir (pengkafiran) dan pemberontakan atau demo-demo, dan bahkan terorisme berbuat anarkhis. Sebagian permasalahan ini telah dijelaskan oleh Syaikh Ali -hafizhahullah- dan saya akan menjelaskan dari sisi lain, yang kaitannya lebih erat dengan permasalahan politik atau kenegaraan secara ringkas pula, Insya Allah.

Pertama kali yang semestinya kita pahami adalah, bahwa negara yang penduduknya kaum Muslimin, di dalamnya dikumandangkan adzan, ditegakkan shalat, mayoritas keadaan kaum Muslimin berhukum dengan syariat Islam, maka negara ini adalah negara Islam. Karena perbedaan antara negara Islam dengan negara kafir, sebagaimana telah disebutkan oleh al Muzani dalam kitab Ushulus-Sunnah, adalah dikumandangkan adzan dan ditegakkan shalat di dalamnya.

Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang mengatakan "kalian tidak peduli dengan iqamatud-Daulatil-Islamiyah (mendirikan negara Islam)," maka kita katakan kepada mereka, sesungguhnya negara-negara Islam sudah ada dan berdiri! Namun yang menjadi permasalahan, mayoritas hukum-hukum yang kini diterapkan di sebagian negara-negara Islam, baik dalam bidang perekonomian, politik, pendidikan, kebudayaan dan lain-lainnya, hampir secara keseluruhan merupakan hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum impor (yang didatangkan dari negara-negara kafir, Red.).

Para ulama telah menjelaskan secara terperinci tentang permasalahan ini.2 Yakni, tentang berhukum dengan hukum-hukum atau undang-undang buatan manusia. Para ulama menerangkan, bahwa seseorang yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah, berarti ia telah melakukan sebuah kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Akan tetapi, mungkin saja kekafiran yang kecil ini mengeluarkannya kepada kekafiran yang besar -seperti yang telah saya terangkan secara terperinci di Masjid al Istiqlal kemarin.3 Yaitu, apabila ia menganggap dan berkeyakinan halal atau bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah; atau ia berkata, saya tidak merasa wajib atau harus berhukum dengan hukum Allah; atau berkata, berhukum dengan selain hukum Allah lebih baik daripada berhukum dengan hukum Allah; atau berkata, hukum-hukum dan undang-undang lainnya sama saja dengan hukum Allah; atau berkata, saya bebas (terserah saya mau berhukum dengan hukum Allah atau selainnya, sama saja); dan perkataan lainnya yang senada dengannya. Maka, berarti ia -dengan kesepakatan para ulama Ahlus-Sunnah- telah melakukan kekafiran yang besar (keluar dari Islam, Red.), wal 'iyadzu billahi tabaraka wa ta'ala.

Berarti, selama negara-negara Islam kini sudah ada dan tegak, yang dituntut untuk kita lakukan adalah memperbaiki keadaan negara-negara Islam ini, dengan metode yang telah diajarkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ; baik dalam cara berdakwah, pembinaan umat berdasarkan metode at-tashfiyah wat- tarbiyah (memurnikan umat dari kesyirikan, bid'ah dan maksiat, kemudian membina membimbing mereka memahami Islam dengan baik dan benar), bukan dengan cara-cara yang saat ini gencar dilakukan oleh sebagian golongan-golongan atau partai-partai. Seperti melakukan kudeta-kudeta militer, pemberontakan-pemberontakan, aksi-aksi mogok, atau bahkan -lebih ironi lagi- mengadakan aliansi dengan negara-negara kafir, demi menggulingkan pemerintah negara Islam, atau usaha-usaha lainnya.
Ketahuilah! Justru semua ini semakin menambah perpecahan dan kelemahan kaum Muslimin di banyak negara-negara Islam!

Jadi, yang kita lakukan ialah mengadakan perbaikan-perbaikan pada pemerintah negara-negara Islam saat ini. Kita pun berusaha menyatukan seluruh negara-negara Islam, agar mereka saling bekerjasama, bersatu, menolong antara yang satu dengan yang lainnya; dan akhirnya mereka seperti firman Allah berikut:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ ...

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain…. (QS at Taubah/9:71).
Hendaknya kita selalu ingat dan tidak lupa bahwa orang-orang kafir, walaupun kekafiran mereka berbeda-beda, negara mereka pun berbeda-beda, namun -hendaknya kita tetap waspada dan siaga- bahwasanya mereka senantiasa melakukan penyatuan-penyatuan yang terorganisir sesama mereka, baik dalam masalah politik, perekonomian, ilmu pengetahuan, dan lain-lain. Karena (mereka pun tahu) bahwa bersatu merupakan kekuatan.

Oleh karena itu, di antara tujuan kita (dalam mengadakan perbaikan-perbaikan di segala bidang kehidupan) adalah yang seperti Syaikh kami (al Albani rahimahullah ) selalu menuliskan di dalam buku-buku beliau, berupaya menuju kehidupan yang Islami.

Tentu saja, beliau tidak bermaksud bahwa kehidupan Islami saat ini tidak ada sama sekali! Akan tetapi yang beliau maksud, bahwa kehidupan Islami yang ada saat ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari agama Allah. Maka dari itu, kita harus berdakwah kepada manusia dan kaum Muslimin seluruhnya, menuju penegakkan syari'at Allah dalam seluruh bidang kehidupan mereka; baik dalam bidang politik, perekonomian, atau pun ilmu pengetahuan. Demikian pula dalam hubungan nasional maupun internasional, baik bersama kawan atau pun lawan.

Inilah sekilas dan pandangan kita (tentang bernegara) secara umum dan singkat. Metode kita ialah melakukan perbaikan-perbaikan dengan cara berdakwah mengajak manusia kepada Allah, memurnikan mereka dari polusi kesyirikan, bid'ah, dan maksiat, lalu membimbing dan membina mereka kepada pemahaman dan praktek Islam yang baik dan benar. Seperti firman Allah:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…. (QS an Nahl/16:125).

Kita juga jangan sampai melupakan, wahai Saudara-saudaraku, bahwa tegaknya Daulah Islamiyah merupakan pemberian dan karunia Allah semata bagi hamba-hamba-Nya yang shalih dan bertakwa. Jika kita beramal, juga orang-orang shalih beramal, maka sesungguhnya kekuatan, kekuasaan dan kejayaan Islam merupakan janji Allah.
Allah berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka tetap menyembahk-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku…. (QS anNur/24:55).

Dan kami berikan kabar gembira kepada Anda semua, bahwa masa depan adalah milik Islam yang benar dan lurus, yang berada di atas manhaj as-Salafush-Shalih. Manhaj yang diberkahi Allah, yang mengikat manusia agar senantiasa berhubungan dengan Allah dan melaksanakan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang akan membawa mereka semua kepada keimanan, keamanan, dan kedamaian.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufiq-Nya selalu kepada setiap Muslim.


(Ceramah Syaikh Salim bin 'Id al Hilali –hafizhahullah- di Jakarta Islamic Center (JIC), Ahad, 23 Muharram 1428H/11 Februari 2007M)


____________________Foot Note:
1 Lihat Majalah As-Sunnah, Liputan Edisi 01/XI/1428H/2007M, Rubrik Manhaj, Salafiyyun Menepis Tuduhan Dusta, ceramah Fadhilatusy-Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari –hafizhahumallahu, di Masjid Islamic Center Jakarta, hari Ahad, 23 Muharram 1428H / 11 Februari 2007M.

2 Lihat risalah ilmiah Syaikh Salim bin 'Id al Hilali yang menjelaskan masalah ini secara gamblang dan terperinci, Qurratu 'Uyun fi Tash-hihi Tafsiri 'Abdillah Ibni 'Abbas li Qaulihi Ta'ala: Wa Man lam Yahkum bi Ma Anzalallahu fa Ula-ika Humul Kafirun.

3 Ceramah di Masjid al Istiqlal Jakarta, hari Sabtu, 22 Muharram 1428H / 10 Februari 2007. Pembahasan yang dimaksud kami angkat pada edisi ini dalam satu rangkaian Rubrik Manhaj. Lihat jawaban Fadhilatusy-Syaikh Salim bin 'Id al Hilali hafizhahullah- tentang Kufrun Duna Kufrin.

Rumah Tangga Yang Bagaimana?

Written by Abu Muslim on 19.49

Membangun rumah tangga yang ideal adalah dambaan setiap muslim yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga. Dan ketika pernikahan itu tiba, semua doa tercurah dari para yang hadir, doa agar kelak dapat meraih rumahtangga yang sakinah, mawaddah warohmah dan sebagainya...Timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya rumah tangga yang diliputi sakinah(ketentraman jiwa), mawaddah(rasa cinta), warohmah(kasih sayang) itu ?

Membangun sebuah keluarga ibarat membangun sebuah negara. Sedangkan Rumah Tangga yang diliputi sakinah, mawaddah warohamah sendiri merupakan gambaran ideal sebuah rumahtangga menurut islam. Hal ini seperti yang Allah firmankan :

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Dalam meraih rumah tangga yang dicita-citakan itu bukanlah perkara mudah, ada hak dan kewajiban yang benar-benar harus dijalankan oleh kedua pasangan lalu harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing, setelah itu melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab. Selain itu juga harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, dan bergaul dengan cara yang baik. Yang paling utama adalah dalam menjalaninya haruslah dibarengi keikhlasan serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala.


Tanpa itu semua mustahil pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Oleh karena itulah kenapa setiap muslim dan muslimah benar-benar harus membekali diri mereka masing-masing dengan ilmu yang syar'i.

Tapi yang namanya manusia tetap saja tidak bisa dilepaskan dari yang namanya kelemahan dan kekurangan. Ujian dan cobaan pasti akan silih berganti mengiringi kehidupan manusia hingga tak heran bila diawal-awal pernikahan kehidupan pasangan yang tadinya adem ayem jauh dari percekcokan menjadi penuh kemelut.

Mungkin kita beranggapan bahwa yang namanya percekcokan dalam rumah tangga itu sudah biasa, tapi bagaimana bila kemudian meluas hingga menjadi sebuah perselisihan yang sangat membahayakan stabilitas rumah tangga itu sendiri? maka secepatnya harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan adalah :
  • Saling introspeksi, masing-masing harus sadar dengan kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan
  • Memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya.
Jika cara-cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya.

Jalan ini sesuai dengan apa yang Allah firmankan:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara [mereka]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu ermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisa :34-35)


Tapi kalau masih gagal dan tidak ada titik temu dalam menyelesaikan masalah ini maka ada jalan terakhir yang diberikan oleh islam yaitu "perceraian". Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syari’at Islam, dan ini merupakan hak suami. Hukum thalaq (cerai) dalam syari’at Islam.Namun yang harus diingat bahwa berdamai adalah lebih baik dari pada berpisah dan bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut. Perceraian adalah perbuatan yang dicintai syaitan.

Allah Ta’ala berfirman.
“Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah : 102]

Meskipun thalaq (cerai) itu dibolehkan dalam ajaran Islam, tetapi seorang suami tidak boleh begitu saja memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Bila dikhawatirkan terjadi perpecahan antara suami isteri, hakim atau pemimpin haruslah mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian diantara keduanya. Apabila keduanya damai, maka alhamdulillaah. Tapi kalau permasalahan terus berlanjut dan keduanya tidak mampu lagi mempertahankan batasan-batasan yang Allah sudah tentukan untuk keduanya. Yaitu bila isteri tak lagi mampu menunaikan hak suami yang disyari’atkan dan suami tidak mampu menunaikan hak isterinya, serta batas-batas Allah menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka ketika itu urusannya seperti yang Allah firmankan:

"Artinya : Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” [An-Nisaa' : 130]

Kemudian bagi isteri, bagaimana pun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada isteri meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si isteri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma Surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Siapa saja wanita yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma Surga.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tir-midzi, Ibnu Majah, ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ibnu Hibban, ath-Thabari, al-Hakim, al-Baihaqi, dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu.]

Nah, sudah seharusnya kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

"Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran : 19]


“...Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

Semoga apa yang kita cita-citakan mendapat keridhaan Allah Subhanahu Wa ta'ala.


Bagi Yang Tahu Betapa Pentingnya Ilmu

Written by Abu Muslim on 18.44

Kenapa kita perlu berbicara tentang ilmu syar'i? Tidak diragukan lagi bahwasanya kebangkitan Islam, dalam bentuk apapun juga, jika tidak berdiri di atas ilmu syar'i yang benar, bersumber dari Al-Quran dan sunnah sesuai dengan pemahaman yang benar, maka akan berakibat kehancuran dan kemusnahan. Karena tanpa ilmu syar'i perbuatan laksana bulu diterpa angin. Terkadang digerakkan ke kanan oleh perasaan hati yang kering dari ilmu syar'i, terkadang pula condong ke kiri oleh semangat membabi buta. sehingga kebangkitan seperti ini berakhir dengan keruntuhan dalam waktu yang sangat singkat.

Berbeda dengan semua itu, apabila seorang pemuda dibina untuk menuntut ilmu syar'i yang sesuai dengan dalil-dalil syar'i dan fenomena Rabbani, lalu mengamalkan isinya dan berpegang teguh dengannya, maka kebangkitan seperti ini akan tumbuh sedikit demi sedikit. Mulai tumbuh dan berkembang hingga mencapai masa matangnya. Setelah itu akan berbuah yang baik dan masak, sebagaimana firman Allah,

"Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya Hanya tumbuh merana. Demikianlah kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (kami) bagi orang-orang yang bersyukur." (Al-A'raf: 58)

Adalah penting bagi kita untuk berbicara mengenai motivasi belajar ilmu syar'i mengingat kita tengah berada di zaman yang semangatnya sudah mati, sehingga keingainan belajar ilmu syar'i semakin melemah dan kemauan untuk belajar dan mengajarinya semakin menurun.

Semoga Allah merahmati Ibnu Jarir Ath-Thabrani. Suatu saat ia pernah berkata kepada muridnya, "Apakah kalian siap untuk menulis sejarah?" para murid bertanya, "Berapa lembar?" Ibnu Jarir berkata, "Tiga puluh ribu lembar." Mereka berkata, "Ini suatu yang sulit yang menghabiskan seluruh umat." Ibnu jarir berkata, "la haula wala quwata illa billah, semangat sudah mati." (lihat Tarikh Baghdad, Khatib Al-Baghdady, hal: 2)

Lantas apa sekiranya yang akan dikatakan Ibnu Jarir ketika menjumpai masa kita ini, yang seseorang tidak bisa memaksa dirinya untuk menulis atau menghafal tiga puluh lembar?


Pendapat Ulama Salaf Mengenai Ilmu Syar'i

Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Orang-orang lebih butuh kepada ilmu melebihi kebutuhannya akan makanan dan minuman. Yang demikian itu karena seseorang terkadang hanya butuh kepada makan dan minum hanya sekali atau dua kali saja. Sementara kebutuhan dia terhadap ilmu sejumlah detak nafasnya." (lihat Tahdzibu Madarijis Salikin, Ar-Rasyid)

Imam Syafi'i pernah ditanya, "Bagaimana semangat anda untuk ilmu?" Beliau menjawab, "Saya mendengar kalimat yang sebelumnya tidak pernah saya dengar, maka anggota tubuh saya yang lain ingin memiliki pandangan untuk bisa menikmati ilmu tersebut sebagaimana yang dirasakan telinga." Lalu ditanya, "Bagaimana kerakusan anda kepada ilmu?" Beliau menjawab, "Seperti rakusnya orang penimbun harta, yang mencari kepuasan dengan hartanya." "Bagaimana anda mencarinya?" beliau menjawab, "Sebagaimana seorang ibu mencari anaknya yang hilang, yang ia tidak memiliki anak lain, selain dia." (lihat Tawaalit Ta'sis bi Manaqibi Muhammad bin Idris, Ibnu Hajar AL-Asqalani, hlm 106)


Keutamaan Ilmu Syar'i

Ilmu syar'i dimuliakan oleh Allah dengan beberapa kelebihan, dan dikhususkan dengan berbagai kekhususan. Allah tidak memberikan kelebihan dan kekhususan itu pada ibadah-ibadah lainnya. Perhatikanlah wahai saudaraku yang tercinta, tentang kemuliaan ilmu syar'i dan keutamaannya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,:

"Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju Surga." (HR. Muslim)

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ketika mengomentari hadits di atas berkata, "Setiap jalan, baik konkret maupun abstrak yang ditempuh oleh ahlul ilmi sehingga membantunya mendapatkan ilmu, maka ia termasuk ke dalam sabda Nabi, "Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju Surga." (lihat Kitab Fatawa As-Sa'diyah, As-Sa'di, 1/623)

Allah memerintahkan rasul-Nya untuk berdoa dan meminta kepada-Nya agar ditambahkan ilmu yang bermanfaat. Allah berfirman,

Dan Katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." (Thaha: 114)

Allah tidak pernah memerintahkan untuk berdoa meminta tambahan terhadap sesuatu kecuali ilmu syar'i. Karena keutamaan, kemuliaan dan kedudukan ilmu itu tinggi di sisi Allah.

Allah memerintahkan manusia untuk kembali kepada orang-orang yang berilmu, bertanya kepada mereka tentang permasalahan agama, dan menjadikan perbuatan itu sebagai kewajiban, sebagaimana firman-Nya,

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl:43)

Selanjutnya, karena kemuliaan ilmu, Allah membolehkan kita untuk memakan hasil buruan anjing yang terlatih (untuk berburu) dan mengharamkan memakan buruan anjing yang tidak terlatih. Dalil ini menunjukkan bahwa binatang menjadi mulia karena ilmu, dan diberi kedudukan yang berbeda dengan yang tidak berilmu. Bagaimana dengan anak Adam? Allah Berfirman,

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. (Al-Maidah: 4)

Bayangkan, seandainya tidak karena keutamaan ilmu, niscaya hasil buruan anjing yang terlatih dan tidak terlatih akan sama.

Ilmu syar'i adalah warisan Nabi. Khatib Al-Bagdadi menyebutkan seorang Arab Badui yang melintas ketika Abdullah bin Mas'ud mengajarkan hadits kepada para muridnya yang berkumpul di sekelingnya. Badui itu berkata, "Untuk apa mereka berkumpul?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Mereka bekumpul untuk bagi-bagi warisan Nabi." (lihat Syarafu Ashabil Hadits, Khatib Al-Baghdadi)

Hal ini sejalan dengan sabda Nabi,

"Keutamaan orang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan purnama dibanding semua bintang. Sesungguhnya ulama itu pewaris Nabi. Seorang Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan tetapi ia mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang banyak." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami', No 4212)

Adalah hak Beliau untuk dijaga warisannya dari kebinasaan dan kemusnahan. Semua ini tidak bisa dilakukan kecuali mempelajari ilmu syar'i dan meraihnya.

Bukti kemuliaan ilmu di sisi Allah adalah pahala mengajarkan ilmu syar'i akan sampai kepada orang yang mengajarkannya, meskipun dia telah mati dan berada di dalam kuburan. Seakan-akan mengalirnya pahala ilmu itu setelah kematiannya adalah kehidupan kedua baginya. Dari Abu Hurairah, bahwasanya rasulullah bersabda,

"Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan (orang tuanya)." (HR.Bukhari & Muslim)


Hukum Menuntut Ilmu Syar'i

Tidak semua hukum menuntut ilmu dalam setiap keadaan adalah sunnah. Yakni, diberikan pahala bagi pelakunya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya. Ada beberapa keadaan yang menuntut ilmu menjadi sesuatu yang wajib ‘ain bagi setiap orang, dan ia akan berdosa bila tidak melakukannya, sebagaimana sabda Nabi, "Menuntut ilmu adalah wajib bagi seorang muslim." (HR. Muslim)

Kewajiban dalam hal ini berbeda pada setiap orang sesuai dengan kedudukannya. Kewajiban seorang pemimpin mempelajari ilmu tentang rakyatnya tidak sama dengan kewajiban seorang suami pada keluarga dan tetangganya. Kewajiban pedagang untuk mempelajari ilmu tentang jual beli tidak sama dengan mereka yang bukan pedagang. Intinya adalah harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Seorang muslim wajib mempelajari ilmu terhadap sesuatu pekerjaan yang akan dilakukannya, yang mana tanpa ilmu, bisa menghalanginya dalam melakukan sesuatu tersebut dengan benar. Misalnya, ketika seseorang hendak mengerjakan shalat, maka ia harus mempunyai ilmu tentang shalat, jika tidak maka ketidaktahuannya tentang shalat akan menghalanginya untuk dapat shalat dengan cara yang benar. Apabila ia mempunyai harta yang harus di zakatkan dan sudah terpenuhi persyaratan wajib zakat, maka wajib baginya mengkaji hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat. Begitulah seterusnya dalam setiap urusan seperti juga puasa, haji, muamalah dan lainnya.

Dalam keadaan yang lain, menuntut ilmu bisa menjadi fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat secara umum. Bila tidak ada yang melakukannya atau untuk bisa mewakilinya, maka semua umat Islam akan berdosa. Dan ada kalanya menuntut ilmu itu hanya dihukum sebagai sunnah saja.


Kriteria Ilmu Syar'i

1. Ilmu syar'i yang benar adalah ilmu yang diambil dari Al-Quran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Sholafush sholeh (generasi sahabat dan tabi'in serta tabi' tabi'in)

2. Ilmu syar'i adalah ilmu yang mengantarkan pemiliknya untuk taat kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya, takut kepada-Nya, dalam keadaan sendiri ataupun bersama orang lain. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Bukanlah ilmu dengan banyaknya riwayat, tetapi ilmu adalah rasa takut (kepada Allah). (lihat al-Fawaid, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah)

3. Ilmu syar'i yang harus kita raih adalah ilmu yang mendorong pelakunya untuk beramal dan mempraktekkan ilmunya, bukan sebatas pengetahuan atau penambah wawasan, atau sekedar meraih jabatan dan ijazah. Jangan lupa bahwasanya ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah. Buah ilmu yang sebenarnya adalah mengamalkan ilmu itu.


Bahan bacaan: 102 Kiat Agar Semangat Belajar Agama Membara, karangan Abul qa'qa' Muhammad bin Shalih Alu Abdillah.

Pentingnya Penyembuhan Dengan Al Qur'an Dan Assunah

Written by Abu Muslim on 20.23

Al Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas

Tidak diragukan lagi bahwa penyembuhan dengan Al-Qur’an dan dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa ruqyah, merupakan penyembuhan yang bermanfaat sekaligus penawar yang sempurna.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Katakanlah ; Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” [Fushshilat : 44]


“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” [Al-Israa : 82]

Pengertian “dari Al-Qur’an”, pada ayat di atas adalah Al-Qur’an itu sendiri. Karena Al-Qur’an secara keseluruhan adalah penyembuh, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat di atas [Lihat Al-Jawaabul Kaafi Liman Sa’ala Anid Dawaa-isy Syaafi (jawaban yang memadai bagi orang yang bertanya tentang obat penyembuh yang mujarab) atau Ad-Daa’wad Dawaa’ (penyakit dan obatnya) karya Ibnul Qayyim (hal.7)]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Rabb kalian, dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” [Yunus : 57]

Dengan demikian, Al-Qur’an merupakan penyembuh yang sempurna di antara seluruh obat hati dan juga obat fisik, sekaligus sebagai obat bagi seluruh penyakit dunia dan akhirat. Tidak setiap orang mampu dan mempunyai kemampuan untuk melakukan penyembuhan dengan Al-Qur’an. Jika pengobatan dan penyembuhan itu dilakukan secara baik terhadap penyakit, dengan didasari kepercayaan dan keimanan, penerimaan yang penuh, keyakinan yang pasti, terpenuhi syarat-syaratnya, maka tidak ada satu penyakit pun yang mampu melawan Al-Qur’an untuk selamanya. Bagaimana mungkin penyakit-penyakit itu akan menentang dan melawan firman-firman Rabb bumi dan langit yang jika (firman-firman itu) turun ke gunung, maka ia akan memporak-porandakan gunung-gunung tersebut, atau jika turun ke bumi, niscaya ia akan membelahnya.

Oleh karena itu, tidak ada satu penyakit hati dan juga penyakit fisik pun melainkan di dalam Al-Qur’an terdapat jalan penyembuhannya, sebab kesembuhan, serta pencegahan terhadapnya bagi orang yang dikaruniai pemahaman oleh Allah terhadap Kitab-Nya. Dan Allah Azza wa Jalla (Yang Mahaperkasa lagi Mahaagung) telah menyebutkan di dalam Al-Qur’an beberapa penyakit hati dan fisik, juga disertai penyebutan penyembuhan hati dan juga fisik.

Adapun penyakit-penyakit hati terdiri dari dua macam, yaitu : penyakit syubhat (kesamaran) atau ragu, dan penyakit syahwat atau hawa nafsu. Allah yang Mahasuci telah menyebutkan beberapa penyakit hati secara terperinci yang disertai dengan beberapa sebab, sekaligus cara penyembuhan penyakit-penyakit tersebut. [Lihat Zaadul Ma’aad karya Ibnul Qayyim (IV/6, IV/352)]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan apakah tidak cukup bagi mereka, bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) sedang dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya di dalam Al-Qur’an itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman” [Al-Ankabuut : 51]

Al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengemukakan.

“Barangsiapa yang tidak dapat disembuhkan oleh Al-Qur’an, berarti Allah tidak memberikan kesembuhan kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak dicukupkan oleh Al-Qur’an, maka Allah tidak memberikan kecukupan kepadanya” [Lihat Zaadul Ma’aad (IV/352)]

Mengenai penyakit-penyakit badan atau fisik, Al-Qur’an telah membimbing dan menunjukkan kita kepada pokok-pokok pengobatan dan penyembuhannya, dan juga kaidah-kaidah yang dimilikinya. Yakni, bahwa kaidah pengobatan penyakit badan secara keseluruhan terdapat di dalam Al-Qur’an, yaitu ada tiga point.

  1. Menjaga kesehatan
  2. Melindungi diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan penyakit
  3. Mengeluarkan unsur-unsur yang merusak badan. [Lihat sumber-sumber sebelumnya Zaadul Ma’aad (IV/6, 352)]

Jika seorang hamba melakukan penyembuhan dengan Al-Qur’an secara baik dan benar, niscaya dia akan melihat pengaruh yang sangat menakjubkan dalam penyembuhan yang cepat.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Pada suatu ketika aku pernah jatuh sakit, tetapi aku tidak menemukan seorang dokter atau obat penyembuh. Lalu aku berusaha mengobati dan menyembuhkan diriku dengan surat Al-Faatihah, maka aku melihat pengaruh yang sangat menakjubkan. Aku ambil segelas air zamzam dan membacakan padanya surat Al-Faatihah berkali-kali, lalu aku meminumnya hingga aku mendapatkan kesembuhan total. Selanjutnya aku bersandar dengan cara tersebut dalam mengobati berbagai penyakit dan aku merasakan manfaat yang sangat besar. Kemudian aku beritahukan kepada orang banyak yang mengeluhkan suatu penyakit dan banyak dari mereka yang sembuh dengan cepat”[Lihat Zaadul Ma’aad (IV/178) dan Al-Jawaabul Kaafi (hal. 23)]

Demikian juga pengobatan dengan ruqaa (jama’ dari ruqyah) Nabawi yang riwayatnya shahih merupakan obat yang sangat bermanfaat. Dengan ayat dan do’a yang dipanjatkan. Apabila do’a tersebut terhindar dari penghalang-penghalang terkabulnya do’a itu, maka ia merupakan sebab yang sangat bermanfaat dalam menolak hal-hal yang tidak disenangi dan akan tercapai hal-hal yang diinginkan. Yang demikian itu termasuk salah satu obat yang sangat bermanfaat, khususnya yang dilakukan berkali-kali. Dan do’a pun berfungsi sebagai penangkal bala’ (musibah), mencegah dan menyembuhkannya, menghalangi turunnya, atau meringankannya jika ternyata sudah sempat turun. [Lihat Al-Jawaabul Kaafi (hal. 22-25)]

“Tidak ada yang dapat mencegah qadha’ (takdir) kecuali do’a, dan tidak ada yang dapat memberi tambahan pada umur kecuali kebajikan” [HR Al-Hakim I/493, Ibnu Majah no. 4022, Ahmad V/277, 280, 282 dan Ath-Thahawi no. 3069 dari Tsauban dan At-Tirmidzi no. 2139, Ath-Thahawi dalam Musykilul Autsaar VIII/78 no 3068 dari Salman dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah Al-Ahaadits Ash-Shahiihah no. 154]

Tetapi yang harus dimengerti dengan cermat, yaitu bahwa ayat-ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a dan beberapa ta’awudz (permohonan perlindungan kepada Allah) yang dipergunakan untuk mengobati atau untuk ruqyah pada hakikatnya pada semua ayat, dzikir-dzikir, do’a-do’a dan ta’awwudz itu sendiri memberi manfaat yang besar dan juga dapat menyembuhkan. Namun, ia memerlukan penerimaan (dari orang yang sakit) dan kekuatan orang yang mengobati dan pengaruhnya. Jika suatu penyembuhan itu gagal, maka yang demikian itu disebabkan oleh lemahnya pengaruh pelaku, atau karena tidak adanya penerimaan oleh pihak yang diobati, atau adanya rintangan yang kuat di dalamnya yang menghalangi reaksi obat.

Pengobatan dengan ruqyah ini dapat dicapai dengan adanya dua aspek, yaitu dari pihak pasien (orang yang sakit) dan dari pihak orang yang mengobati

Yang berasal dari pihak pasien adalah berupa kekuatan dirinya dan kesungguhan bergantung kepada Allah, serta keyakinannya yang pasti bahwa Al-Qur’an itu memang penyembuh sekaligus rahmat bagi orang-orang yang beriman dan ta’awwudz yang benar yang sesuai antara hati dan lisan, maka yang demikian itu merupakan suatu bentuk perlawanan terhadap penyakit. Dan seseorang yang melakukan perlawanan tidak akan memperoleh kemenangan dari musuh kecuali dengan dua hal, yaitu :

Pertama : Keadaan senjata yang dipergunakan haruslah benar, bagus dan kedua tangan yang menggunakannya pun harus kuat. Jika salah satu dari keduanya hilang, maka senjata itu tidak banyak berarti, apalagi jika kedua hal di atas tidak ada, yaitu, hatinya kosong dari tauhid, tawakkal, takwa, tawajjuh (menghadap, bergantung sepenuhnya kepada Allah) dan tidak memiliki senjata.

Kedua : Dari pihak yang mengobati dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah juga harus memenuhi kedua hal di atas . Oleh karena itu, Ibnut Tiin rahimahullah berkata : “Ruqyah dengan menggunakan beberapa kalimat ta’awwudz dan juga yang lainnya dari Nama-Nama Allah adalah pengobatan rohani. Jika dilakukan oleh lisan orang-orang yang baik, maka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala kesembuhan tersebut akan terwujud”

Para ulama telah sepakat membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu :

  1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau Asma dan sifat-Nya, atau sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Ruqyah itu boleh diucapkan dalam bahasa Arab atau bahasa lain yang difahami maknanya.
  3. Harus diyakini bahwa bukanlah dzat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberi pengaruh itu adalah kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja. [Lihat Al-Ilaaj bir Ruqaa Minal Kitaab wa Sunnah hal. 83 ]

[Disalin dari buku Do’a & Wirid Mengobati Guna-Guna Dan Sihir Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cetakan Keenam Dzulhijjah 1426H/Januari 2006M]

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2416/slash/0