Rumah Tangga Yang Bagaimana?

Written by Abu Muslim on 19.49

Membangun rumah tangga yang ideal adalah dambaan setiap muslim yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga. Dan ketika pernikahan itu tiba, semua doa tercurah dari para yang hadir, doa agar kelak dapat meraih rumahtangga yang sakinah, mawaddah warohmah dan sebagainya...Timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya rumah tangga yang diliputi sakinah(ketentraman jiwa), mawaddah(rasa cinta), warohmah(kasih sayang) itu ?

Membangun sebuah keluarga ibarat membangun sebuah negara. Sedangkan Rumah Tangga yang diliputi sakinah, mawaddah warohamah sendiri merupakan gambaran ideal sebuah rumahtangga menurut islam. Hal ini seperti yang Allah firmankan :

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Dalam meraih rumah tangga yang dicita-citakan itu bukanlah perkara mudah, ada hak dan kewajiban yang benar-benar harus dijalankan oleh kedua pasangan lalu harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing, setelah itu melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab. Selain itu juga harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, dan bergaul dengan cara yang baik. Yang paling utama adalah dalam menjalaninya haruslah dibarengi keikhlasan serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala.


Tanpa itu semua mustahil pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Oleh karena itulah kenapa setiap muslim dan muslimah benar-benar harus membekali diri mereka masing-masing dengan ilmu yang syar'i.

Tapi yang namanya manusia tetap saja tidak bisa dilepaskan dari yang namanya kelemahan dan kekurangan. Ujian dan cobaan pasti akan silih berganti mengiringi kehidupan manusia hingga tak heran bila diawal-awal pernikahan kehidupan pasangan yang tadinya adem ayem jauh dari percekcokan menjadi penuh kemelut.

Mungkin kita beranggapan bahwa yang namanya percekcokan dalam rumah tangga itu sudah biasa, tapi bagaimana bila kemudian meluas hingga menjadi sebuah perselisihan yang sangat membahayakan stabilitas rumah tangga itu sendiri? maka secepatnya harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan adalah :
  • Saling introspeksi, masing-masing harus sadar dengan kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan
  • Memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya.
Jika cara-cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya.

Jalan ini sesuai dengan apa yang Allah firmankan:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atas sebahagian yang lain [wanita], dan karena mereka [laki-laki] telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara [mereka]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu ermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An Nisa :34-35)


Tapi kalau masih gagal dan tidak ada titik temu dalam menyelesaikan masalah ini maka ada jalan terakhir yang diberikan oleh islam yaitu "perceraian". Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syari’at Islam, dan ini merupakan hak suami. Hukum thalaq (cerai) dalam syari’at Islam.Namun yang harus diingat bahwa berdamai adalah lebih baik dari pada berpisah dan bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut. Perceraian adalah perbuatan yang dicintai syaitan.

Allah Ta’ala berfirman.
“Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah : 102]

Meskipun thalaq (cerai) itu dibolehkan dalam ajaran Islam, tetapi seorang suami tidak boleh begitu saja memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Bila dikhawatirkan terjadi perpecahan antara suami isteri, hakim atau pemimpin haruslah mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian diantara keduanya. Apabila keduanya damai, maka alhamdulillaah. Tapi kalau permasalahan terus berlanjut dan keduanya tidak mampu lagi mempertahankan batasan-batasan yang Allah sudah tentukan untuk keduanya. Yaitu bila isteri tak lagi mampu menunaikan hak suami yang disyari’atkan dan suami tidak mampu menunaikan hak isterinya, serta batas-batas Allah menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka ketika itu urusannya seperti yang Allah firmankan:

"Artinya : Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” [An-Nisaa' : 130]

Kemudian bagi isteri, bagaimana pun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada isteri meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si isteri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma Surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Siapa saja wanita yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma Surga.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tir-midzi, Ibnu Majah, ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ibnu Hibban, ath-Thabari, al-Hakim, al-Baihaqi, dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu.]

Nah, sudah seharusnya kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

"Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran : 19]


“...Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

Semoga apa yang kita cita-citakan mendapat keridhaan Allah Subhanahu Wa ta'ala.


Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 komentar: Responses to “ Rumah Tangga Yang Bagaimana? ”